Makassar ANTARA - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan jajaran Bawaslu di 24 kabupaten/kota melaksanakan uji petik terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan DPB untuk data Pemilu 2024 dilaksanakan KPU daerah karena dinilai banyak tidak sinkron. "Kita minta Bawaslu daerah mengadakan uji petik, misalnya satu desa kita sinkronkan dengan data KPU. Sebab, banyak ditemukan data kematian ada di desa mestinya dicoret tapi tidak dicoret," ungkap Komisioner Bawaslu Sulse, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Selasa malam. Menurut dia, uji petik ini dilaksanakan guna memastikan data tidak salah dan bisa disinkronkan. Sebab, selama ini data diperoleh KPU hanya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Sementara data yang diterima Dukcapil nanti setelah ada warga melaporkan atau memberikan keterangan surat kematian keluarganya baru dicoret pada daftar pemilih. Sebab dari laporan uji petik, sejauh ini ungkap dia, masyarakat di desa jarang mengurus surat keterangan kematian, sehingga masih muncul dalam daftar pemilih, walaupun sudah lima tahun meninggal masih tercacat. "Itulah sebabnya perlu diambil uji petik dari berbagai desa, sebagai sampling. Ternyata memang banyak kasusnya TMS Tidak Memenuhi Syarat, baik yang meninggal begitupun pindah domisili dan menjadi TNI Polri. Kita berharap KPU punya mekanisme bisa mengambil data dari bawah," kata pria akrab disapa Ipul ini. Dari laporan hasil uji petik Bawaslu kabupaten kota, sebut dia, banyak data tidak sinkron bahkan tidak tercover oleh KPU, karena mengunakan data Dukcapil, sedangkan Dukcapil hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Itu problemnya, sampai kapan pun tidak terselesaikan data pemilih ini tidak bisa selsai akurat, Kita dorong dan berharap KPU lebih progresif dalam pengambilan data-data itu agar bisa sinkron," harap Ipul. Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, hasil uji petik ditemukan 164 orang pemilih TMS dalam data DPB yang di mutakhirkan KPU Maros priode September 2021, 69 orang diantaranya sudah meninggal dunia di lima kecamatan. Fokus dari uji petik ini, kata dia, untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS dan MS atau Memenuhi Syarat. Data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di enam kelurahan desa dari lima kecamatan di Maros yang menjadi objek sampling. "Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam DPB. Rinciannya, meninggal dunia 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 orang pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros itu. Seluruh temuan tersebut, tambah dia, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor 006/ serta merekomendasikan KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik tersebut.
KBRN Surabaya : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mendapatkan kehormatan ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga. Untuk itu, pada Rabu, 3 Agustus 2022,
JAKARTA, - Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Viryan Aziz mengatakan, berdasarkan rekapitulasi Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan PDPB pada Januari 2022, ada pemilih se-Indonesia. Viryan mengungkapkan, jumlah ini turun jiwa jika dibandingkan dengan pemilih pada DPB Semester II Tahun 2021. Hal ini disebabkan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Baca juga KPU Anggaran Pemilu 2024 di Antaranya untuk Pengadaan Kantor di Daerah dan Tambahan Honor Petugas KPPS"Hasil PDPB Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," kata Viryan saat dihubungi, Selasa 8/3/2022. Viryan mengatakan, PDPB ini merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menuturkan, KPU menyinkronisasi DPB dengan data dengan itu, KPU membuat aplikasi "Lindungi Hakmu" dan situs yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Baca juga Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu "Dengan aplikasi ini publik dapat memutakhirkan data dirinya secara aktif dan mudah setiap saat," ujar dia. KPU pun akan mengoptimalkan sosialiasi dan edukasi aplikasi "Lindungi Hakmu". Viryan berharap tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisien. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.
PEMUTAKHIRAN data pemilih seharusnya dilakukan meskipun ada atau tidak ada pemilihan. Akan tetapi, pelaksanaannya dianggap belum maksimal karena kurangnya kesadaran dari para pihak. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa 12/1/20201. Ninis, panggilan Khoirunnisa, mengatakan selama ini pemutakhiran daftar pemilih dilakukan ketika atau menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah pilkada saja. Padahal, Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis. Menurut Ninis, meskipun UU mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih, implementasinya sulit dilakukan. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum KPU di daerah menghadapi tantangan sebab kalau harus ada petugas yang turun langsung ke lapangan, masa tugas petugas pemutakhiran data pemilih PPDP dan pemilihan kecamatan PPK telah selesai pascapilkada. "Siapa yang harus melakukannya. Seharusnya disiapkan anggaran dan tenaga pendukung di lapangan," ucap Ninis. Ninis mengatakan kesadaran para pihak antara lain masyarakat juga masih kurang dalam melaporkan data kependudukan. Ninis menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan selalu bergerak ketika ada penduduk yang meninggal, berpindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. Hal tersebut, terangnya, seharusnya dilaporkan atau tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data dari Dinas Dukcapil, yang nantinya menjadi acuan bagi KPU daerah untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. "Awareness kesadaran masyarakat kita masih kurang melaporkan data kependudukan," ujarnya. Daftar pemilih menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan persoalan yang didalilkan pemohon sengketa pilkada di MK mengenai daftar pemilih antara lain data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu atau kecurangan penggelembungan suara oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih sehingga pemilih melebihi angka DPT yang telah ditetapkan. Menurut Fadli, MK nantinya akan mengecek dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu atau belum. Bawaslu, terang Fadli, menjadi pemberi keterangan yang wajib mengklarifikasi semua fakta dalam persidangan. "Hal serupa juga misalnya dalil kecurangan politik uang apakah sudah diselesaikan Bawaslu.â Ind/P-1
MenindaklanjutiSurat Dinas KPU RI nomor 132 dan 366 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada Hari ini, Kamis tanggal 3 Juni 2021, KPU Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan giat pembukaan Kotak Suara bertempat digudang penyimpanan Kotak suara. Pembukaan kotak suara dilakukan terhadap 821 kotak suara dari 145 Desa dan kelurahan
Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Foto Komisioner KPU RI Viryan Azis JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Hasil PPDB per Januari 2022, jumlah pemilih secara keseluruhan mencapai 190,6 juta jiwa. "Hasil PDPB bulan Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," ujar anggota KPU RI Viryan Azis kepada Selasa 8/3. Dia menyebutkan, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak jiwa akibat adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang ditetapkan sebagai DPB Semester II Tahun 2021 yakni jiwa. Viryan mengatakan, KPU juga melakukan sinkronisasi DPB dengan data kependudukan. Kegiatan PDPB ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan. "Hasil sinkronisasi tersebut menjadi bagian kerja semester ini oleh KPU di daerah," kata dia. Di sisi lain, KPU membuat aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Menurut Viryan, dengan aplikasi ini, publik dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat. "Saat ini KPU mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada publik agar dapat berjalan efektif. Kedepannya tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisienkan," tutur dia. Viryan menyebutkan, kegiatan tersebut akan terus berlangsung hingga penetapan daftar pemilih tetap DPT dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. "Terus berjalan dengan tujuan data pemilih Pemilu 2024 menjadi semakin berkualitas dan semakin terpercaya," kata dia. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
PeraturanKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
JAKARTA, - Jumlah pemilih dalam pemilihan umum pemilu menurun. Komisi Pemilihan Umum KPU mencatat, penurunan jumlah pemilih ini lebih dari orang. Adapun catatan penurunan jumlah pemilih pemilu ini berdasarkan data hingga Juni 2022. "Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih PDB Semester II yang tercatat hingga Desember 2021 yang berjumlah pemilih," ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat ditemui usai data ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Rakor tentang "Rekap Nasional Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022", yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 12/7/2022. Baca juga Rancangan PKPU Atur Jumlah Pemilih di TPS Paling Banyak 300 Orang, Satu Keluarga Tak Terpisah Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Semester I Tahun 2022, tercatat ada pemilih pemilu. Betty menjelaskan, penurunan ini terjadi lantaran ada pemilih baru dan ada pemilih yang kini sudah tidak memenuhi syarat terkait komposisi pemilih, Betty menyebutkan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan hampir seimbang. "Saya rasa dengan komposisi laki laki dan perempuan hampir berimbang, laki-laki 49,9 persen, dan perempuan 50,1 persen," katanya. Baca juga KPU Ingin Napi hingga Mahasiswa Rantau Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024 Dia menekankan KPU sudah memastikan bahwa PDPB telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Di mana, proses pemutakhiran dilakukan berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat. "Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 bulan. Dan untuk tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap 6 bulan. Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU Provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap 6 bulan," imbuh Betty. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BARapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021 Friday, 29 October 2021 Sindangjaya, KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan di Rumah Makan Kampung
Pekanbaru ANTARA - KPU Provinsi Riau telah menyelenggarakan rapat rekapitulasi dasar pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021 tingkat Provinsi Riau. Hasil rapat menetapkan jumlah pemilih di 10 kabupaten/kota di Riau sebanyak pemilih."Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Riau berjumlah dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah pemilih dan pemilih perempuan berjumlah pemilih," kata Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman di Pekanbaru, Abdul, pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau nomor 231 tahun 2021 tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021."Rapat telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua kPU Riau, Ilham M Yasir dan dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Riau," kegiatan rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 366 pada tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor 132 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun Rahman merincikan, jumlah pemilih baru sebanyak pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat TMS sebanyak 82 pemilih yang terdiri dari 79 pemilih meninggal dunia, tiga pemilih pindah domisili, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak nol pemilih, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 0 pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Model tentang pengumuman data pemilih perubahan bulan Mei tahun 2021."Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau merupakan hasil rekapitulasi dari hasil rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Riau yang telah ditetapkan dalam berita acara tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021," Daftar Pemilih Berkelanjutan se Riau untuk bulan Mei dari tahun 2020, KPU tidak lagi melakukan pemutakhiran data pemilih hanya pada tahapan Pemilu tetapi sudah dilakukan secara berkelanjutan. Tetapi pada 2020 pola ini hanya dilakukan oleh Daerah Non Pilkada. Pada tahun 2021 sudah dilakukan secara serentak nasional. Kecuali yang ada Pemungutan Suara Ulang PSU baru bisa direkapitulasi pada akhir bulan Juni 2021.
KomisiPemilihan Umum (KPU) menggandeng beberapa lembaga pemerintahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya dengan Instansi Polri dan TNI.Ketua KPU Hasyim Asyari meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk memberikan data anggotanya yang akan pensiun sehingga pada 14 Februari 2024 bisa ikut andil dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Agustus 2022 di Sekretariat KPU Lampung, Selasa 6/9. Foto Instagram kpu_lampung KIRKA â Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir September 2022 menjelang tahapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4. âKementerian Dalam Negeri akan menyerahkan DP4 kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022,â ujar Anggota KPU Lampung, Agus Riyanto, pada Selasa, 6 September 2022. Berdasarkan SE KPU RI Nomor 613 Tahun 2022, jelas dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan DPB akan berakhir satu bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4. âDalam surat edaran itu ditegaskan bahwa hasil pemutakhiran DPB September 2022 akan dijadikan bahan sinkronisasi dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri,â ujar Agus Riyanto. Hal ini juga sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024. KPU Lampung merilis DPB bulan Agustus 2022 sebelum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir di periode September 2022 ini. Dari hasil rapat koordinasi pemutakhiran DPB bulan Agustus 2022 diketahui jumlah pemilih se-Lampung sebanyak jiwa. âPemilih laki-laki dan pemilih perempuan orang,â tutur Agus Riyanto. Jumlah pemilih baru bertambah sebanyak orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, desa/kelurahan, TPS. âPemilih tidak memenuhi syarat berjumlah jiwa,â lanjut dia. Mereka terdiri dari pemilih pindah keluar orang, meninggal dunia orang, ganda orang, dan tidak dikenal 1 orang. Baca Juga Pemilih Baru di Lampung Bertambah Per Agustus 2022 Agus Riyanto mengajak masyarakat berpartisipasi meningkatkan kualitas data pemilih di Lampung. âKPU Lampung mengharapkan masukan, saran, dan tanggapan, dari para stakeholder, untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,â kata dia. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir menjelang dimulainya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022-14 Juni 2023.
KetuaKPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dihadiri oleh Bawaslu, partai politik, serta instansi terkait terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ini adalah strategi KPU dalam memperbaiki data, karena biasanya pemutakhiran hanya dilakukan pada saat pemilu, tetapi sekarang kami lakukan secara
Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. âPadahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,â demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. âKoordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,â tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
. s4h4u2m00n.pages.dev/704s4h4u2m00n.pages.dev/680s4h4u2m00n.pages.dev/172s4h4u2m00n.pages.dev/333s4h4u2m00n.pages.dev/457s4h4u2m00n.pages.dev/983s4h4u2m00n.pages.dev/640s4h4u2m00n.pages.dev/217s4h4u2m00n.pages.dev/446s4h4u2m00n.pages.dev/250s4h4u2m00n.pages.dev/184s4h4u2m00n.pages.dev/84s4h4u2m00n.pages.dev/471s4h4u2m00n.pages.dev/228s4h4u2m00n.pages.dev/914
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan